Sebagai seorang pengusaha, tentunya sangat penting mengetahui apakah perusahaan Anda masuk dalam daftar BI Cheking atau tidak. BI cheking ini merupakan informasi dari Debitur Individual atau IDI historis yang memberikan informasi kepada pihak bank bagaimana rekam jejak kita dalam melakukan kredit. Biasanya BI Cheking ini sangat diperlukan bagi siapa saja yang ingin melakukan kredit usaha ataupun kredit perorangan kepada bank. Cara mengetahui BI Cheking ini sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.
BI Checking list biasanya diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan dengan cara memintanya secara langsung ataupun secara online. Untuk memudahkan Anda, maka sangat disarankan untuk memintanya secara online. Adapun langkah-langkah cara mengetahui BI Cheking secara online yaitu:
1. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk cek BI Checking adalah mengakses website resmi dari Bank Indonesia. Adapun website resmi dari bank Indonesia adalah www.bi.go.id.
2. Setelah masuk pada website ini, maka pilih menu moneter kemudian pilih lagi menu kredit lalu pilih permintaan IDI Historis. Tunggu beberapa saat sampai Anda diberikan formulir online yang harus diisi.
3. Selanjutnya isikan dengan lengkap data pribadi yang diminta pada formulir IDI Historis ini. Data yang diminta diantaranya yaitu nama lengkap alamat email yang aktif, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, alamat, nama ibu kandung, nomor kartu identitas bisa menggunakan KTP atau SIM, dan terakhir alasan mengajukan permintaan IDI.
4. Langkah selanjutnya jika formulir sudah terisi dengan benar dan lengkap, maka pilih tombol kirim. Sebelum memilih tombol kirim, pastikan jika semua data yang diisikan pada formulir sudah benar dan lengkap. Hal ini dikarenakan data ini merupakan data yang akan diproses BI untuk melakukan BI Checking.
5. Setelah mengirimkan formulir, maka Anda perlu menunggu 3 sampai 4 hari sampai mendapatkan email balasan dari BI. Email balasan ini merupakan pemberitahuan apakah Anda masuk dalam IDI Historis atau tidak. Jika tidak ada, Anda tidak masuk kedalam daftar hitam BI dan bank-bank lainnya yang ada di Indonesia.
Jika dari email balasan yang didapatkan Anda tidak termasuk dalam daftar hitam BI Cheking, maka langkah selanjutnya adalah meminta surat keterangan langsung dari BI bahwa Anda atau perusahaan Anda bukan termasuk daftar hitam dalam bank. Cara mengetahui BI Cheking untuk mendapatkan surat ini bisa dilakukan secara langsung ke kantor pusat BI jika Anda berada di Jakarta. Namun jika Anda tidak berada di Jakarta, maka Anda bisa memintanya di kantor BI Provinsi Anda. Datanglah pada jam kerja kantor.
Namun jika Anda sudah cek dan Anda masuk ke dalam daftar hitam dari BI Checking, Anda perlu mengurusnya dengan cara melakukan pemutihan BI Checking. Untuk melakukan pemutihan, maka Anda bisa langsung melakukan proses permintaan data jumlah kredit yang belum dibayarkan beserta bank yang memberikan kredit. Lunasilah hutang kredit Anda terlebih dahulu kemudian bawalah surat lunas tersebut ke BI dan lakukan pemutihan.